Tetapi komentar berupa makian, ejekan, atau ucapan merendahkan belum tentu memenuhi unsur tersebut. Untuk penghinaan yang tidak bersifat pencemaran, Pasal 436 justru lebih relevan untuk diperiksa. Pasal itu mengancam penghinaan ringan dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Karena itu, komentar sinis seorang dokter kepada pasien tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana sebelum isi komentar, konteks, sasaran, unsur kesengajaan, dan unsur-unsur deliknya diperiksa.
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Rawat Inap, Menkes Budi Gunadi Mengaku Sedih dan Merasa Gagal
Inilah bedanya kecaman moral dengan pertanggungjawaban pidana.
Publik boleh mengatakan sebuah komentar kejam. Institusi boleh menilai perilaku pegawainya tidak pantas. Organisasi profesi dapat memeriksa pelanggaran etik. Tetapi untuk mengatakan seseorang melakukan tindak pidana, unsur pasalnya harus dibuktikan.
Hukum tidak boleh berubah menjadi mesin penghukum hanya karena seseorang sedang viral.
Baca Juga:
Buntut Cacian ke Pasien yang Meninggal, 10 Nakes Teridentifikasi KKI hingga Dokter Dinonaktifkan
Tetapi Dokter Bukan Sekadar Warganet
Di sisi lain, argumen “itu akun pribadi” juga tidak cukup untuk menutup persoalan.
Dokter memang warga negara yang mempunyai kehidupan pribadi, pendapat, humor, dan kebebasan berekspresi. Namun profesi dokter membawa seperangkat tanggung jawab yang tidak otomatis hilang ketika jas putih dilepas dan aplikasi media sosial dibuka.