Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI bahkan telah menerbitkan pedoman etik aktivitas dokter di media sosial melalui SK Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021. Salah satu gagasan pokoknya adalah dokter harus tetap mengedepankan integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi dalam aktivitas media sosial.
Kode Etik Kedokteran Indonesia edisi 2025 juga memberi perhatian pada komunikasi. Kajian yang ditulis bersama anggota MKEK Pusat IDI menegaskan kewajiban dokter menyampaikan informasi secara jelas dan santun serta memperhatikan kondisi psikis pasien dan keluarganya.
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Rawat Inap, Menkes Budi Gunadi Mengaku Sedih dan Merasa Gagal
Dengan demikian, batas antara “dokter sebagai pribadi” dan “dokter sebagai profesi” memang tidak selalu sederhana di media sosial.
Apalagi ketika identitas profesi ditampilkan secara terbuka.
Seorang dokter dapat menulis menggunakan telepon pribadinya, dari rumahnya sendiri, di luar jam kerja, dan tanpa membawa nama rumah sakit. Tetapi ketika profilnya menyatakan dirinya dokter, publik tetap membaca ucapannya dengan otoritas dan identitas profesi tersebut.
Baca Juga:
Buntut Cacian ke Pasien yang Meninggal, 10 Nakes Teridentifikasi KKI hingga Dokter Dinonaktifkan
Ini konsekuensi sosial dari profesi berbasis kepercayaan.
Rekam Jejaknya Sudah Ada
Kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi. Pada 2021, dr Kevin Samuel Marpaung menuai kecaman akibat konten TikTok bertema pemeriksaan persalinan yang dinilai tidak pantas. Setelah pemeriksaan etik, IDI Cabang Jakarta Selatan memberikan sanksi berupa pembinaan selama enam bulan dan penundaan rekomendasi izin praktik.