Dua tahun kemudian, tiga tenaga kesehatan Puskesmas Lambunu 2 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan karena membuat konten TikTok yang menggambarkan perbedaan sikap ketika menghadapi pasien umum dan pasien BPJS. Mereka kemudian menyampaikan permohonan maaf setelah konten tersebut memicu kecaman luas.
Pada Mei 2025, kasus yang lebih serius terjadi di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Jombang. Dua tenaga kesehatan melakukan siaran langsung TikTok dari ruang operasi ketika proses pelayanan pasien operasi caesar masih berlangsung.
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Rawat Inap, Menkes Budi Gunadi Mengaku Sedih dan Merasa Gagal
Manajemen rumah sakit menilai tindakan itu sebagai pelanggaran berat terhadap aturan internal dan kode etik profesi, kemudian memberhentikan keduanya.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan satu pola: media sosial telah menjadi ruang baru tempat profesionalisme tenaga kesehatan diuji.
Masalahnya bukan semata-mata apakah sebuah konten dibuat ketika sedang bertugas. Yang dipertaruhkan adalah apakah perilaku digital tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang bersangkutan.
Baca Juga:
Buntut Cacian ke Pasien yang Meninggal, 10 Nakes Teridentifikasi KKI hingga Dokter Dinonaktifkan
Ada Hukum yang Lebih Cepat daripada Pengadilan
Di luar hukum pidana, terdapat sesuatu yang dapat disebut sebagai “hukum sosial”. Ia tentu bukan hukum dalam pengertian peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki hakim, jaksa, atau lembaga pemasyarakatan. Namun sanksinya nyata.
Nama seseorang dapat viral dalam hitungan jam. Jejak digital disebarkan ulang. Tempat kerjanya ditemukan. Institusi didesak memberikan sikap. Organisasi profesi diminta turun tangan. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh karena beberapa baris komentar.