Dalam kasus Yurizal, kita melihat mekanisme tersebut bekerja dengan sangat cepat.
Problemnya, hukum sosial mempunyai karakter yang sangat berbeda dengan hukum negara.
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Rawat Inap, Menkes Budi Gunadi Mengaku Sedih dan Merasa Gagal
Hukum pidana mengenal pembuktian, hak membela diri, asas praduga tidak bersalah, unsur delik, dan prosedur. Pengadilan sosial di internet tidak selalu mengenal semua itu.
Karena itu, kemarahan masyarakat yang sah terhadap komentar nirempati juga tidak boleh berubah menjadi persekusi digital.
Mengkritik komentar seseorang berbeda dengan mengancam keluarganya. Meminta institusi melakukan pemeriksaan berbeda dengan menyebarkan data pribadi. Menuntut pertanggungjawaban berbeda dengan mengorganisasi teror terhadap seseorang.
Baca Juga:
Buntut Cacian ke Pasien yang Meninggal, 10 Nakes Teridentifikasi KKI hingga Dokter Dinonaktifkan
Jika batas itu dilampaui, orang yang awalnya mengecam pelanggaran etika justru berpotensi melakukan pelanggaran baru.
Yang Rusak Bukan Hanya Reputasi Individu
Dampak terbesar kasus seperti ini sebenarnya bukan pada dokter atau nakes yang komentarnya viral.