Oleh : Johan Imanuel, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
PERSELISIHAN Hubungan Industrial sudah menjadi trend yang tidak bisa dihindarkan dalam hubungan kerja. baik perusahaan atau pun pekerja disarankan untuk didampingi Advokat dalam menghadapi perselisihan hubungan Industrial.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Disarankan untuk didampingi Advokat dengan beberapa, yakni:
Pertama, bahwa mekanisme perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga jika Advokat yang mendampingi para pihak yang berselisih justru lebih mudah dalam melaksanakan prosesnya baik dari Bipartit, Tripartit maupun sampai di Pengadilan karena Advokat kesehariannya bersentuhan dengan literasi peraturan perundang-undangan.
Nah seperti Bagaimana Bipartit dilakukan? Siapa yang berinisiasi? Berapa Lama Bipartit? Bagaimana Jika Bipartit berhasil atau tidak berhasil? Kesemuanya itu merupakan substansi dalam UU 2/2004.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Kedua, dalam hal beragumentasi hukum. Advokat telah dibekali kemampuan berargumentasi hukum sejak Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Tentu dalam hal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Advokat dapat memberikan jalan keluar terbaik atas perselisihan yang terjadi apabila para pihak yang berselisih sepakat untuk mengakhiri perselsihan dengan perjanjian bersama.
Ketiga, jika perselisihan tidak selesai di Bipartitdan Tripartit, tentu apabila harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, saat ini pendaftaran gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial harus melalui elektronik (e-court).