Dalam perjalanannya, mungkin masih banyak hal-hal yang berpotensi melanggar hak privasi bagi setiap orang. Entah itu masuk dalam kategori pelaku atau korban. Yang tentu saja, belum ada hukuman signifikan untuk pelaku dan keadilan bagi korban.
Bahkan, jika ditilik lebih dalam, disadari atau tidak, negara sendiri masuk dalam ketegori pelanggaran hak privasi warga negaranya lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang didalamnya terdapat informasi yang bersifat privasi, seperti agama, alamat, bahkan status perkawinan.
Tapi, warga bisa apa? Karena, KTP sendiri menjadi kewajiban utama bagi seorang warga yang tinggal di negara +62 ini. Semoga saja, potensi-potensi pelanggaran hak privasi seseorang bisa lebih terminimalisir oleh pribadi yang menerapkan etika dan 'awareness' dalam setiap perilakunya. Terlebih, di era massifnya media sosial yang menjadi ruang publik paling terbuka dan bebas di masa kini.
Baca Juga:
Ombudsman Ingatkan Tawaran Kerja ke Luar Negeri di Medsos Rentan TPPO
Penulis adalah Journalist of WahanaNews.co
Mahasiswi STIAMI Kampus A Bekasi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.