WAHANANEWS.CO – Inpres Nomor 4 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam Inpres tersebut, ada sebanyak 18 kementerian/lembaga yang diInstruksikan untuk melaksanakan Empat Agenda Utama dan Satu Agenda Khusus kepada Kementerian/Lembaga yaitu:
Pertama; Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga.
Baca Juga:
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat di RAPBN 2026 Melesat 256% Jadi Rp25 Triliun
Kedua; Mendukung pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional, meliputi: a. penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkala; b. peningkatan interoperabilitas dan aksesibilitas data antar kementerian/lembaga; dan c. pengembangan infrastruktur teknologi untuk mendukung integrasi data yang andal dan aman.
Ketiga; Menyampaikan data administrasi, data kegiatan statistik, dan data lainnya yang mencakup informasi menurut nama dan alamat 'by name by address' kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka mendukung penyusunan dan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional secara berkala dan berkelanjutan.
Keempat; Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan,dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
Baca Juga:
Menkeu Beberkan Postur RAPBN 2026
Adapun agenda Kelima, bersifat khusus yang ditujukan kepada ke-18 kementerian/lembaga. Artinya secara lebih spesifik dan sesuai dengan tupoksi masing-masing kementerian/lembaga.
Jika kita cermati substansi Inpres 4/2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, mengarah kepada memberikan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar setidak-tidaknya terhadap, Badan Pusat Statistik, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
BPS sebagai Lembaga Negara Non Kementerian, mendapatkan mandat tugas yang cukup berat dan sesuai dengan tupoksi yang dikerjakan selama ini. Cermati Agenda Ketiga diatas yakni, menyampaikan data administrasi, data kegiatan statistik, dan data lainnya yang mencakup informasi menurut nama dan alamat (by name by address) kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka mendukung penyusunan dan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional secara berkala dan berkelanjutan.