Agenda Ketiga kepada BPS itu, secara otomatis menggugurkan berbagai kegiatan kementerian/lembaga lain terkait penyusunan dan pemutakhiran data tunggal yang berhubungan dengan aspek sosial dan ekonomi (seperti orang miskin dan tidak mampu sebagai penerima PBI JKN).
Salah satu sektor yang terdampak dengan Inpres 4/2025 adalah Kemensos. Digugurkan kewajibannya membuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS itu selama ini menjadi sumber data tunggal untuk skema-skema bantuan PKH, BLT, PBI JKN dan bansos lainnya dengan leading sektornya Kemensos.
Baca Juga:
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat di RAPBN 2026 Melesat 256% Jadi Rp25 Triliun
Menteri Sosial dalam Inpres 4/2025, hanya terbatas untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/ atau pemberdayaan sosial.
Dalam UU 13/2011 Tentang Fakir Miskin, verifikasi dan validasi data sebagai suatu pemutakhiran data terpadu Kesejahteraan Sosial diberikan mandat kepada Kemensos. Tapi–anomalI–Kemensos, Direktorat Jenderal yang menangani fakir-miskin dengan seluruh Direktoratnya tanpa bersisa, justru di hapus oleh Presiden Jokowi.
Sesuai dengan tugas khusus pada Inpres 4/2025, Mensos tugasnya lebih bersifat melakukan sinkronisasi dan mendukung pemutakhiran data tunggal sosen (sosial dan ekonomi) yang dilaksanakan oleh BPS. Data tunggal sosen dari BPS inilah yang menjadi sumber penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Baca Juga:
Menkeu Beberkan Postur RAPBN 2026
Hal tersebut menjelaskan, Kemensos tidak lagi sebagai pihak yang mengeluarkan data by name by address siapa masyarakat yang mendapat bantuan social, PBI JKN, dan bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BLT. Data tunggal sosen itu dikeluarkan oleh BPS.
Penjelasan diatas merupakan gambaran situasi posisi Kemensos saat ini sangat sulit. Jika dalam UU 13/2011, Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin yang diterbitkan oleh BPS. Dalam Inpres No.4/2025, tugas pemutakhiran data itu dikerjakan BPS. Kemensos hanya sebagai pengguna data yang telah diverifikasi dan validasi BPS.
Apakah Tim Penyusun Inpres No.4/2025 tidak merujuk pada UU 13/2011, atau Kemensos tidak layak lagi mengurus fakir-miskin, karena tidak ada unit kerja diberbagai level struktur organisasi Kemensos yang menangani Fakir Miskin.