Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan. Peraturan ini menjelaskan bahwa PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Karena DTKS yang mencakup PBI JKN harus diintegrasikan dengan DTSEN, maka dilakukan migrasi data. akibatnya ternyata menurut Kemensos ada sekitar 5 juta penerima PBI JKN non eligible dan menjadi non aktif. Disamping itu, sebanyak 2,3 juta peserta juga non eligible karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN.
Baca Juga:
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat di RAPBN 2026 Melesat 256% Jadi Rp25 Triliun
Sampai akhir Juni 2025, data di BPJS Kesehatan, tercatat ada sebanyak 96,757.416 peserta PBI JKN yang aktif (APBN) , dan sebanyak 21.143.668 peserta PBI JKN yang non aktif. Sedangkan PBI PBPU dan BP Pemerintah Daerah (APBD), sebanyak 48.322.090 yang aktif, dan sebanyak 8,9 juta peserta non aktif. Berarti PBI JKN APBN dan APBD yang tidak aktif sekitar 30 juta peserta lebih.
Bagi peserta Non PBI dari berbagai segmen PPU, BP Mandiri, yang tidak aktif sekitar 11 juta peserta dan terbanyak di PPU swasta sekitar 8,4 juta peserta. Dari segmen non PBI ini juga yang menunggak cukup besar sekitar 15,6 juta, dan terbesar sekitar 15,2 juta di segmen Pekerja mandiri.
Sezara keseluruhan dapat disimpulkan, bahwa dari 280 juta peserta JKN ( 98%) dari jumlah penduduk, sebanyak 41,7 juta non aktif dan sebanyak 15,6 juta peserta menunggak. Kalau digabung non aktif dengan yang menunggak sebanyak 57,3 juta peserta.
Baca Juga:
Menkeu Beberkan Postur RAPBN 2026
Dengan terbitnya Inpres 4/2025, data PBI JKN yang sebanyak 96,7 juta peserta tahun ini harus dilakukan verifikasi dan validasi data untuk masuk dalam DTSEN oleh BPS di bawah koordinasi Menko PM. Tentu BPS berkolaborasi dengan Mendagri untuk mendapat dukungan proses verifikasi dan validasi di lapangan.
Secara bersamaan, data non aktif PBI JKN yang ada pada BPJS Kesehatan, juga harus dilakukan verifikasi dan validasi data. Bagi peserta PBI JKN yang non aktif ternyata memenuhi syarat untuk masuk dalam PBI JKN, ya harus dimasukkan. Dapat sebagai pengganti peserta PBI JKN yang hasil verifikasi dan validasi ada yang harus dikeluarkan karena tidak eligible. Ini pekerjaan yang tidak mudah tetapi memerlukan kejujuran dan transparansi proses disemua lini penyelenggara.
Selanjutnya pihak BPJS Kesehatan harus bekerja keras mengadvokasi mereka peserta PBI JKN Non Aktif karena tidak eligible masuk PBI, untuk menjadi peserta mandiri. Demikian juga melakukan berbagai strategi upaya untuk menurunkan peserta Non PBI yang menunggak ( 15,6 juta peserta) dan 11 juta peserta nonaktif non -PBI.