Jika sebelumnya, tugas tersebut sesuai dengan UU 13/2011 Tentang Fakir Miskin, penanganan Fakir Miskin atau kemiskinan itu sebagai bagian dari data sosial dan ekonomi, dimandatkan kepada Kemensos untuk berkoordinasi, bersinergi dengan Gubernur, Bupati, Walikota. Tetapi, dengan Inpres Nomor 4 4/2025, tugaskan itu diserahkan kepada Mendagri.
Apa saja tugas khusus itu, ada 3 poin: a. memberikan hak akses data kependudukan kepada Badan Pusat Statistik untuk kebutuhan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional; b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur dan bupati/wali kota dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional; c. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah serta anggaran pada anggaran dan belanja daerah yang mendukung integrasi dan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat di RAPBN 2026 Melesat 256% Jadi Rp25 Triliun
Mendagri menurut hemat kami Inpres 4/2025 itu sudah tepat untuk menjawab persoalan di lapangan, khususnya dukungan Pemerintah Daerah. Ternyata Kemensos tidak cukup berwibawah untuk berkoordinasi dengan Gubernur/ Bupati/Walikota. Terlebih sejak tidak dialokasikannya dana dekonsentrasi APBN Kemensos ke Pemerintah Provinsi, dan tidak jelasnya dukungan dana operasional pendataan DTKS yang selama ini dikerjakan.
Namun persoalan mendasarnya tugas khusus Kemendagri dan BPS berbeda dengan UU 13/2011, yang hakikatnya menjadi domain Kemensos. Tapi mungkin bagi Kemensos tidak menjadi soal, karena tugas kementerian lebih ringan.
Di mana Posisi Data PBI JKN
Baca Juga:
Menkeu Beberkan Postur RAPBN 2026
Dalam penyusunan RAPBN 2026, Pemerintah menetapkan orang miskin dan tidak mampu yang mendapatkan PBI JKN adalah sebesar 96,7 juta orang. Alokasi dana yang disediakan direncanakan Rp66,5 triliun meningkat dari sebelumnya sekitar Rp47 triliun untuk 96,7 juta peserta PBI JKN.
Siapa yang menetapkan jumlah peserta PBI JKN? Sesuai dengan UU SJSN, peserta PBI JKN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Maka pertama kali diterbitkan PP Nomor 101/2012 Tentang PBI JKN. PP tersebut menugaskan kepada Kemensos yang melakukan pengelolaan atas data PBI JKN tersebut.
Dalam perkembangannya, PP 101/2012, disempurnakan menjadi PP Nomor 76 Tahun 2015, terkait dengan bayi baru lahir dari PBI JKN, penggantian PBI JKN jangka waktu periode tertentu, dan _update_ penetapan perubahan data JKN.