WAHANANEWS.CO -- Kita sudah sama-sama membaca di media massa pemberitaan bahwa mantan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah fantastis sebesar Rp5,6 triliun. Setelah sidang Nadiem langsung menjalani operasi medis.
Secara detail tuntutan JPU adalah menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun (subsider 9 tahun kurungan) karena harta kekayaannya dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana. Ia didakwa atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Syok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Triliun: Lebih Berat dari Teroris
Nadiem membantah dan mengaku kecewa dan merasa tidak terbukti memperkaya diri sendiri dari kasus pengadaan tersebut. Pada berbagai kesempatan Nadiem cukup gencar membela diri. Bahkan banyak tokoh masyarakat kaliber kelas kakap turut memberikan kesan bahwa Nadiem di kriminalisasi. Tapi Jaksa bergeming dengan tuntutannya 18 tahun dan menjadi 27 tahun jika uang pengganti 5,6 triliun tidak dibayarkan.
Bahkan, dalam tuntutan JPU ada menyebutkan bahwa Nadiem sudah melakukan kejahatan kerah putih yang populer disebut white collar crime.
Istilah white collar crime ini pertama kali diperkenalkan oleh Edwin H Sutherland pada tahun 1939. Sudah cukup lama sekali. Ada beberapa cirinya antara lain: dilakukan oleh orang yang berstatus sosial atau ekonomi yang cukup tinggi; memanfaatkan jabatan, kewenangan atau akses informasi; bersifat manipulatif administratif atau finansial atau bersama-sama sekaligus; biasanya tidak menggunakan kekerasan fisik seperti street crime; dampaknya dapat sangat besar bagi masyarakat atau negara.
Baca Juga:
Emosi Kuasa Hukum Nadiem Pecah di Sidang Tipikor: Hukum Saja Sekarang!
Apa contohnya yang terjadi di Indonesia antara lain, korupsi; penggelapan dana; suap; manipulasi laporan keuangan; insider trading di pasar saham; mark up proyek; penyalah gunaan anggaran negara; penipuan pajak; penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang-jasa.
Kasus Chromebook dan CDM menjadi menarik dan di identifikasi Jaksa sebagai white collar crime karena melibatkan pejabat tertinggi seorang menteri yang mengambil kebijakan. Bahkan juga diduga oleh JPu dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh ‘organisasi bayangan’, tanpa melibatkan secara penuh birokrasi kementerian.
Sudah rahasia umum di kementerian termasuk Kementerian Pendidikan yang dipimpin Nadiem, begitu banyak konsultan yang terlibat, tenaga ahli, staf khusus sebagai suatu jejaring yang mengendalikan kementerian.
Pengalaman pahit saya sebagai pejabat Eselon I di kementerian 15 tahun yang lalu, praktek staf khusus dan tenaga ahli mengendalikan birokrasi sudah berlangsung. Terkadang instruksi itu datang dari staf khusus atas pesan Nadiem, dan bahkan saya pernah punya menteri tidak bisa dijumpai kecuali melalui staf khusus dan saat bertemu menteri tidak dapat sendiri Sang Menteri didampingi staf khusus. Sehingga ada anekdot dikalangan kami para Pejabat Eselon 1, staf khusus itu berperan sebagai wakil menteri.
Kasus Nadiem ini, mengingatkan saya kembali, bahwa karakter menteri dan kementerian itu dari dulu sampai sekarang belum berubah. Memelihara banyak orang pembantunya yang non organik, dan itu karena dimungkinkan dalam regulasinya.
Watak birokrasi itu sebagai tenaga organik, jurus silatnya sudah jelas. Ada yang membiarkan apa pun itu benar atau salah, silahkan nanti yang kena atasan. Ada juga yang menggunakan jurus silat menjadi “penjilat” dan ikut proaktif dalam “permainan” yang dilakukan atasannya.
Dari sidang-sidang Nadiem, kita menyimak bagaimana ceritanya organisasi bayangan itu mulai bekerja dari perencanaan sampai pelaksanaan nya di lapangan.
Yang jadi persoalan sejauh mana Nadiem dalam mengendalikan organisasi bayangan yang dimaksud JPU itu dapat mengarahkan dengan ketat kearah yang lurus, dan sesuai dengan rambu-rambu birokrasi. Perlu diingat Nadiem tidak punya pengalaman di birokrasi.
Pengalaman panjang sebagai pengusaha yang sukses dalam platform digitalnya. Nadiem menganggap urusan pendidikan dapat diselesaikan dengan inovasi digitalisasi. Nadiem tidak mengerti apa itu nilai-nilai moral dalam dunia pendidikan, bukan saja kecerdasan.
Dalam dunia pendidikan bukan saja menanamkan investasi yang bersifat instrumen dan perangkat lunak sebagai alat, tetapi nilai investasi yang lupa dibangun Nadiem adalah Nilai moral dan karakter seorang anak didik. Kemauan untuk mendengar mereka yang sebagai sokoguru pendidikan tidak dilakukan. Modernisasi pendidikan di mata Nadiem adalah digitalisasi. Akibatnya Nadiem terjebak perangkap yang dibuatnya sendiri.
Kondisi itulah yang coba dibangun Nadien untuk meyakinkan JPU, bahwa Chromebook itu bermanfaat dalam proses belajar mengajar dengan berbagai cuplikan video para guru di daerah yang menyatakan itu. Tetapi esensi pendidikan itu sebagai proses menumbuhkan nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, kesopanan dan hubungan guru dengan murid terabaikan.
Polarisasi Masyarakat
Kita menyadari dan menyayangi kasus yang dihadapi Nadiem Makarim. Beliau berasal dari keluarga terhormat, terdidik, dan Nadiem sendiri berpendidikan yang hebat.
Akibatnya masyarakat khususnya masyarakat intelektual terbelah pandangan terkait Nadiem. Ada yang meyakini bahwa tuduhan JPU tidak kuat, tidak didasarkan fakta dan lain sebagainya. Tetapi ada juga masyarakat yang mendukung agar JPU tidak goyah dan tunjukkan fakta-fakta aktual dan akurat di pengadilan.
Sekarang ini fasenya adalah pihak Nadiem harus berjuang membela diri dan menghadirkan saksi ahli yang meringankannya. Mari kita tunggu proses pengadilan dan kita berharap Hakim memutuskannya sesuai dengan hati nuraninya dan kebenaran nilai yang diyakininya. Kita tunggu babak akhir Nadiem.
Apakah terdakwa pada saat akhir vonis berani menyebutkan siapa yang menyuruhnya membuat kebijakan yang dapat mengancamnya masuk bui.
Cibubur, 17 Mei 2026
[Redaktur: Hendrik Raseukiy]