Adapun agenda Kelima bersifat khusus yang ditujukan kepada ke 18 kementerian/lembaga. Artinya secara lebih spesifik dan sesuai dengan tupoksi masing-masing kementerian/lembaga.
Jika kita cermati substansi Inpres 4/2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, mengarah kepada memberikan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar setidak-tidaknya terhadap Badan Pusat Statistik, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
BPS sebagai Lembaga Negara Non Kementerian, mendapatkan mandat tugas yang cukup berat dan sesuai dengan tupoksi yang dikerjakan selama ini. Cermati Agenda Ketiga diatas yakni; menyampaikan data administrasi, data kegiatan statistik, dan data lainnya yang mencakup informasi menurut nama dan alamat (by name by address) kepada Badan Pusat Statistik dalam rangka mendukung penyusunan dan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional secara berkala dan berkelanjutan.
Agenda Ketiga kepada BPS itu, secara otomatis menggugurkan berbagai kegiatan kementerian/lembaga lain terkait penyusunan dan pemutakhiran data tunggal yang berhubungan dengan aspek sosial dan ekonomi ( seperti orang miskin dan tidak mampu sebagai penerima PBI JKN).
Salah satu sektor yang terdampak dengan Inpres 4/2025 adalah Kemensos. Digugurkan kewajibannya membuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS itu selama ini menjadi sumber data tunggal untuk skema-skema bantuan PKH, BLT, PBI JKN dan bansos lainnya dengan leading sektornya Kemensos.
Baca Juga:
DPR Panggil Menteri dan Kepala Lembaga, Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Dibahas Tuntas
Menteri Sosial dalam Inpres 4/2025, hanya terbatas untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/ atau pemberdayaan sosial.
Dalam UU 13/2011 Tentang Fakir Miskin, verifikasi dan validasi data sebagai suatu pemutakhiran data terpadu Kesejahteraan Sosial diberikan mandat kepada Kemensos. Tapi–anomaly–Kemensos, Direktorat Jenderal yang menangani Fakir Miskin dengan seluruh Direktoratnya tanpa bersisa, justru di hapus oleh Presiden Jokowi.
Sesuai dengan tugas khusus pada Inpres 4/2025, Mensos tugasnya lebih bersifat melakukan sinkronisasi dan mendukung pemutakhiran data tunggal sosen (sosial dan ekonomi) yang dilaksanakan oleh BPS. Data tunggal sosen dari BPS inilah yang menjadi sumber penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.