Hal tersebut menjelaskan, Kemensos tidak lagi sebagai pihak yang mengeluarkan data–by name by address–siapa masyarakat yang mendapat bantuan social, PBI JKN, dan bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BLT. Data tunggal sosen itu dikeluarkan oleh BPS.
Penjelasan diatas merupakan gambaran situasi posisi Kemensos saat ini sangat sulit. Jika dalam UU 13/2011, Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data Fakir Miskin yang diterbitkan oleh BPS. Dalam Inpres No.4/2025, tugas pemutakhiran data itu dikerjakan BPS. Kemensos hanya sebagai pengguna data yang telah diverifikasi dan validasi BPS.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
Apakah Tim Penyusun Inpres No.4/2025 tidak merujuk pada UU 13/2011, atau Kemensos tidak layak lagi mengurus Fakir Miskin, karena tidak ada unit kerja diberbagai level struktur organisasi Kemensos yang menangani Fakir Miskin.
Jika sebelumnya tugas tersebut sesuai dengan UU 13/2011 Tentang Fakir Miskin, penanganan Fakir Miskin atau kemiskinan itu sebagai bagian dari data sosial dan ekonomi, dimandatkan kepada Kemensos untuk berkoordinasi, bersinergi dengan Gubernur, Bupati, Walikota. Tetapi dengan Inpres Nomor 4/2025, tugaskan itu diserahkan kepada Mendagri.
Apa saja tugas khusus itu, ada 3 poin: a. memberikan hak akses data kependudukan kepada Badan Pusat Statistik untuk kebutuhan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional; *b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur provinsi; bupati kabupaten; wali kota dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional;* dan c. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah serta anggaran pada anggaran dan belanja daerah yang mendukung integrasi dan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
Baca Juga:
DPR Panggil Menteri dan Kepala Lembaga, Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Dibahas Tuntas
Mendagri menurut hemat kami Inpres 4/2025 itu sudah tepat untuk menjawab persoalan di lapangan, khususnya dukungan Pemerintah Daerah. Ternyata Kemensos tidak cukup berwibawah untuk berkoordinasi dengan Gubernur/ Bupati/Walikota. Terlebih sejak tidak dialokasikannya dana dekonsentrasi APBN Kemensos ke Pemerintah Provinsi, dan tidak jelasnya dukungan dana operasional pendataan DTKS yang selama ini dikerjakan.
Namun persoalan mendasarnya tugas khusus Kemendagri dan BPS berbeda dengan UU 13/2011, yang hakikatnya menjadi domain Kemensos. Tapi mungkin bagi Kemensos tidak menjadi soal, karena tugas kementerian lebih ringan.
Dimana Posisi Data PBI JKN