Dengan terbitnya Inpres 4/2025, data PBI JKN yang sebanyak 96,7 juta peserta tahun ini harus dilakukan verifikasi dan validasi data untuk masuk dalam DTSEN oleh BPS di bawah koordinasi Menko PM. Tentu BPS berkolaborasi dengan Mendagri untuk mendapat dukungan proses verifikasi dan validasi di lapangan.
Secara bersamaan, data non aktif PBI JKN yang ada pada BPJS Kesehatan, juga harus dilakukan verifikasi dan validasi data. Bagi peserta PBI JKN yang non aktif ternyata memenuhi syarat untuk masuk dalam PBI JKN, ya harus dimasukkan. Dapat sebagai pengganti peserta PBI JKN yang hasil verifikasi dan validasi ada yang harus dikeluarkan karena tidak eligible. Ini pekerjaan yang tidak mudah tetapi memerlukan kejujuran dan transparansi proses disemua lini penyelenggara.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
Selanjutnya pihak BPJS Kesehatan harus bekerja keras mengadvokasi mereka peserta PBI JKN nonaktif karena tidak eligible masuk PBI, untuk menjadi peserta mandiri. Demikian juga melakukan berbagai strategi upaya untuk menurunkan peserta Non PBI yang menunggak (15,6 juta peserta) dan 11 juta peserta nonaktif non-PBI.
Disarankan agar penetapan peserta PBI JKN melalui Peraturan Pemerintah sesuai perintah UU SJSN,dan agar sejalan dengan Inpres Nomor 4/2025 Tentang DTSEN, mandatorinya diberikan Presiden kepada BPS. Tahapan pekerjaannya akan lebih ringkas, efektif dan efisien.
[Editor: Hendrik Isnaini Raseukiy]
Baca Juga:
DPR Panggil Menteri dan Kepala Lembaga, Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Dibahas Tuntas
Cibubur, 21 Agustus 2025
*) Sesditjen Banjamsos Depsos 2000-2005/Dirjen Banjamsos Kemensos 2005-2007/Sekjen Kemensos 2007-20010/SAM Bid OTDA Mensos 2010-2013/Deputi Bidang Jamsos dan Kemiskinan Kemenko Kesra-PMK 2013-2015/Ketua DJSN 2011-2015/ Dosen FISIP UNAS/Pemerhati Kebijakan Publik
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.