Dalam penyusunan RAPBN 2026, Pemerintah menetapkan orang miskin dan tidak mampu yang mendapatkan PBI JKN adalah sebesar 96,7 juta orang. Alokasi dana yang disediakan direncanakan Rp. 66,5 triliun meningkat dari sebelumnya sekitar Rp. 47 triliun untuk 96,7 juta peserta PBI JKN.
Siapa yang menetapkan jumlah peserta PBI JKN? Sesuai dengan UU SJSN, peserta PBI JKN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Maka pertama kali diterbitkan PP Nomor 101/2012 Tentang PBI JKN. PP tersebut menugaskan kepada Kemensos yang melakukan pengelolaan atas data PBI JKN tersebut.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
Dalam perkembangannya, PP 101/2012, disempurnakan menjadi PP Nomor 76 Tahun 2015, terkait dengan bayi baru lahir dari PBI JKN, penggantian PBI JKN jangka waktu periode tertentu, dan–update–penetapan perubahan data JKN.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan. Peraturan ini menjelaskan bahwa PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Karena DTKS yang mencakup PBI JKN harus diintegrasikan dengan DTSEN, maka dilakukan migrasi data. akibatnya ternyata menurut Kemensos ada sekitar 5 juta penerima PBI JKN non eligible dan menjadi non aktif. Disamping itu sebanyak 2,3 juta peserta juga non eligible karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN.
Baca Juga:
DPR Panggil Menteri dan Kepala Lembaga, Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Dibahas Tuntas
Sampai akhir Juni 2025, data di BPJS Kesehatan, tercatat ada sebanyak 96,757.416 peserta PBI JKN yang aktif (APBN) , dan sebanyak 21.143.668 peserta PBI JKN yang non aktif. Sedangkan PBI PBPU dan BP Pemerintah Daerah (APBD), sebanyak 48.322.090 yang aktif, dan sebanyak 8,9 juta peserta non aktif. Berarti PBI JKN APBN dan APBD yang tidak aktif sekitar 30 juta peserta lebih.
Bagi peserta Non PBI dari berbagai segmen PPU, BP Mandiri, yang tidak aktif sekitar 11 juta peserta dan terbanyak di PPU swasta sekitar 8,4 juta peserta. Dari segmen non PBI ini juga yang menunggak cukup besar sekitar 15,6 juta, dan terbesar sekitar 15,2 juta di segmen Pekerja mandiri.
Secara keseluruhan dapat disimpulkan, bahwa dari 280 juta peserta JKN ( 98%) dari jumlaah penduduk, sebanyak 41,7 juta non aktif dan sebanyak 15,6 juta peserta menunggak. Kalau digabung non aktif dengan yang menunggak sebanyak 57,3 juta peserta.