Sifat Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia memiliki beberapa sifat. Pertama, jaminan fidusia bersifat agunan atas kebendaan/jaminan kebendaan atau istilah asingnya disebut sebagai zakelijke zekerheid/security in rem sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Sebagai agunan atas kebendaan, jaminan fidusia memberikan kedudukan bagi penerima fidusia untuk memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur-kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 27 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kedua, jaminan fidusia bersifat sebagai perjanjian ikutan atau accessoir dari suatu perjanjian pokok. Hal ini dapat terlihat dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi:
“Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi (lihat Pasal 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Sebagai perjanjian ikutan atau accessoir, perjanjian jaminan fidusia tentu memiliki suatu ketergantungan dengan perjanjian pokok di mana keabsahannya biasanya ditentukan oleh sah atau tidaknya dari perjanjian pokok tersebut.
Subjek dan Objek Jaminan Fidusia
Istilah subjek hukum yang digunakan dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah pemberi fidusia dan penerima fidusia. Perbedaan mendasarnya ialah pemberi fidusia merupakan orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Sedangkan yang dimaksud dengan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang dijamin dengan jaminan fidusia (lihat Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).