Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa yang dapat menjadi subjek hukum dalam jaminan fidusia baik sebagai pemberi maupun penerima adalah orang perseorangan (natuurlijke persoon) maupun korporasi (recht persoon).
Pada awalnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah hanya terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Namun pascaberlaku Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, benda yang menjadi objek jaminan fidusia mengalami perkembangan. Dalam undang undang ini, objek jaminan fidusia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 9 dan Pasal 10.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Ada pun benda yang menjadi objek jaminan fidusia saat ini antara lain sebagai berikut: Benda apa pun, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Sebagai contoh benda bergerak berwujud ialah kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, dan sejenisnya dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Sedangkan benda bergerak tidak berwujud seperti wesel, saham, obligasi dan sejenisnya juga dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
Piutang baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian; Hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia; Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
Lingkup Pendaftaran Jaminan Fidusia
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa suatu benda yang dibebani dengan jaminan fidusia baik berada di dalam maupun di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan. Pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan pada kantor pendaftaran fidusia.
Dalam pendaftaran jaminan fidusia berpegang teguh pada asas publisitas dan disclosure atau openbaar dimana segala keterangan mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.
Tujuan didaftarkannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah semata-mata untuk: Melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia; Kepastian terhadap kreditur lain mengenai kebenaran yang dibebani dengan jaminan fidusia tersebut; Memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditur lain.