Dalam melakukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia harus dilakukan oleh penerima jaminan fidusia baik dengan penerimaan fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia setidaknya harus memuat:
Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;Tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia; Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia; Nilai penjaminan; Nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia (lihat Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Setelah permohonan pendaftaran jaminan fidusia, kantor pendaftaran fidusia akan memuat jaminan fidusia tersebut dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Kemudian, akan diterbitkan dan diserahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima fidusia. Sertifikat tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) (lihat Pasal 15 ayat ( 2 ) Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Hapusnya Jaminan Fidusia
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Pada dasarnya, hapusnya jaminan fidusia dapat disebabkan karena beberapa hal antara lain sebagai berikut: (lihal Pasall 25 ayat ( 2 ) Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia. Hal ini sebenarnya sesuai dengan sifat accessoir atau sifat ikutan jaminan fidusia dari perjanjian pokok berupa pinjaman utang , sehingga apabila piutang hapus karena hapusnya utang atau dikarenakan pelepasan , dengan sendirinya jaminan fidusia menjadi hapus bisa karena pelunasan atau kompensasi sesuai dengan asas ipso jure compensator . Selain itu pada dasarnya hapusnya utang didukung oleh bukti berupa keterangan yang dibuat kreditur;Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia;
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi . Jika suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan maka klaim asuransi menjadi pengganti objek jaminan fidusia.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.