Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terdapat potensi kegagalan RDF Plant Rorotan dalam mengolah sekitar 2.500 ton sampah per hari serta menghasilkan briket RDF sebanyak 875 ton per hari. Selain itu, kebijakan pembatalan, penghentian, atau penundaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTSa atau ITF Sunter Jakarta juga diduga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.							
						
							
							
								 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum (PMH). Situasi ini semakin memperkuat indikasi potensi kegagalan RDF Plant Rorotan dalam mencapai target yang diklaim, yang pada akhirnya dapat berujung pada potensi kerugian negara.							
						
							
							
								Terkait PLTSa, diketahui bahwa sejak era Gubernur Fauzi Bowo hingga Anies Baswedan, proyek ITF Sunter telah dirancang dan diperkuat dengan dasar hukum yang kokoh, antara lain melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018, Perpres Nomor 56 Tahun 2018, serta berbagai regulasi daerah seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2022. Proyek ini berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan legitimasi hukum yang kuat dan tidak dapat dibatalkan tanpa keputusan resmi dari Presiden.							
						
							
							
								Namun, kebijakan mantan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan Kadis LH Asep Kuswanto yang justru membangun RDF Plant Rorotan tanpa dasar hukum yang setara dapat diduga sebagai langkah yang menyimpang dari kebijakan nasional. Tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan, serta berpotensi kuat merugikan kepentingan negara.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
									
									
										
									
								
							
							
								Dengan demikian, pelaksanaan proyek RDF Plant Rorotan serta keputusan untuk menghentikan atau menunda PLTSa/ITF Sunter perlu diusut secara transparan dan akuntabel. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kebijakan maupun potensi kerugian negara. Dengan begitu, seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dapat terurai secara jelas dan gamblang.							
						
							
							
								Dugaan Kesalahan Kebijakan dalam Pembangunan RDF Plant Rorotan yang Seharusnya Difokuskan pada Kelanjutan Proyek PLTSa (ITF) Sunter.							
						
							
							
								Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sebagai sumber energi nasional. Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025, yang memperluas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah, menyederhanakan proses perizinan, menjamin tarif listrik sebesar USD 0,20/kWh selama 30 tahun, serta mewajibkan pemerintah daerah menyediakan lahan dan menjamin pasokan sampah secara berkelanjutan.