Dalam kerangka tersebut, Presiden menargetkan pembangunan PLTSa di 34 kota strategis dalam dua tahun ke depan, menugaskan Danantara untuk membiayai dan membangun pabrik pengolah sampah modern sebagai bagian dari transisi menuju Net Zero Emission 2060. Sejalan dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan komitmennya membangun empat unit PLTSa di Jakarta untuk mendukung program energi bersih nasional.							
						
							
							
								Namun, kebijakan ini justru tidak sejalan dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya yang membangun RDF Plant Rorotan menggantikan proyek PLTSa/ITF Sunter, padahal proyek tersebut telah berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan dasar hukum yang kuat. RDF Plant Rorotan dinilai tidak memiliki legitimasi hukum setara dan berpotensi bertentangan dengan kebijakan Presiden.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Akibatnya, muncul dugaan bahwa pembangunan RDF Plant Rorotan merupakan kebijakan yang keliru dan berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) serta potensi kerugian keuangan negara, mengingat nilai proyek yang mencapai Rp1,2 triliun, sementara manfaat dan hasilnya belum terbukti secara nyata.							
						
							
							
								Oleh karena itu, publik perlu mempertimbangkan untuk melaporkan pembangunan RDF Plant Rorotan serta penghentian atau penundaan pembangunan PLTSa (ITF) Sunter kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini perlu didorong untuk melakukan penyelidikan agar kedua kebijakan tersebut diusut secara transparan dan akuntabel. Langkah ini penting untuk menegakkan hukum, mencegah penyimpangan kebijakan, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.							
						
							
							
								Pada akhirnya, efektivitas dan manfaat RDF Plant Rorotan masih patut dipertanyakan—apakah benar-benar akan berfungsi sesuai target atau justru menjadi proyek gagal yang membebani APBD DKI Jakarta serta menimbulkan masalah lingkungan baru. Dari sinilah muncul pemikiran tentang perlunya partisipasi publik, termasuk dengan mempertimbangkan pelaporan pembangunan RDF Rorotan serta penghentian atau penundaan proyek PLTSa (ITF) Sunter kepada KPK, agar seluruh prosesnya dapat diusut secara transparan dan akuntabel.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
									
									
										
									
								
							
							
								[Redaktur: Alpredo Gultom]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.