5. Kesimpulan.
UU Polri Pasal 28 ayat (3) → melarang Polri aktif menduduki jabatan di luar Polri.
Baca Juga:
Prasetyo Hadi Tegaskan Istana Belum Terima Dokumen Resmi Calon Hakim MK
UU ASN Pasal 19 ayat (2) dan (3) → tidak menempatkan jabatan untuk Polri dan tunduk pada UU Polri.
PP 11 Tahun 2017 → hanya mengatur PNS dan menutup jabatan ASN bagi Polri aktif.
Perpol/Perkap tidak memiliki dasar hukum sah untuk menempatkan Polri aktif di jabatan ASN atau jabatan sipil lain.
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
Dengan demikian, klaim bahwa Perpol sudah sesuai dengan UU Polri, UU ASN, dan PP 11/2017 adalah tidak benar secara hukum dan bertentangan dengan sistem norma yang berlaku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH, mantan Kabais TNI 2011-2013 dan pengamat militer (Military Analyst)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.