Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST., SH., MH.
Untuk dapat memutuskan apakah kasus Korupsi Kepala Basarnas akan dilaksanakan di Pengadilan Umum atau Pengadilan militer, maka perlu diperhatikan beberapa aturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
FAMI Berharap Gerakan Cuti Bersama Hakim Tak Ganggu Pencari Keadilan
1. Pasal 24 UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman
Ayat 2 pasal 24 UUD 45 selengkapnya berbunyi:
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Connie Minta Maaf Usai Tuding Polisi Bisa Akses Sirekap
Mengalir dari ayat 2 dapat di disimpulkan bahwa "pembagian lingkungan peradilan" didasarkan atas "status sosial masyarakat". Masyarakat yang status status sosialnya militer berada pada lingkungan peradilan Militer, masyarakat yang status sosialnya bukan militer berada pada lingkungan peradilan umum, masyarakat yang status sosialnya pejabat publik (Menteri, Presiden, Bupati) berada pada lingkungan peradilan tata usaha negara dan masyarakat yang status sosialnya sebagai pemeluk agama berada pada lingkungan peradilan agama.
2. Posisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 54 UU 30/2002 ttg KPK berbunyi: