Maknanya jelas:
Selama masih berstatus anggota aktif, jabatan Polri hanya berada di dalam struktur Polri.
Baca Juga:
Prasetyo Hadi Tegaskan Istana Belum Terima Dokumen Resmi Calon Hakim MK
Tidak ada satu frasa pun dalam pasal ini yang memberi kewenangan kepada Kapolri untuk menugaskan anggota Polri aktif ke jabatan sipil/ASN.
Karena itu, Perpol/Perkap yang justru mengatur penempatan Polri aktif di luar struktur Polri bertentangan langsung dengan Pasal 28 ayat (3).
Dengan demikian, UU Polri tidak dapat dijadikan dasar legitimasi Perpol, melainkan menjadi dasar pembatalannya.
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
2. UU ASN Pasal 19 ayat (2) dan (3) Tidak Menempatkan Jabatan untuk Polri.
Pasal 19 ayat (2) dan (3) UU ASN sering dikutip untuk membenarkan Perpol, tetapi substansinya justru berlawanandengan klaim tersebut.
Ayat (2) hanya menyebut kemungkinan pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri, bukan penempatan otomatis.