Dengan membenarkan Perkap yang menciptakan norma baru—berupa daftar lembaga dan jabatan sipil yang boleh diisi Polri aktif—pendapat ini menormalisasi pelanggaran hierarki norma hukum dan melemahkan sifat final dan mengikat putusan MK. Dalam negara hukum, pendapat pakar tidak boleh menundukkan konstitusi.
5. Tepuk Tangan atas Pembangkangan
Baca Juga:
Prasetyo Hadi Tegaskan Istana Belum Terima Dokumen Resmi Calon Hakim MK
Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya Perkap itu sendiri, melainkan cara DPR dan sebagian kalangan membelanya. DPR tidak sedang menjalankan fungsi pengawasan, melainkan menormalisasi pelanggaran konstitusi.
Padahal Putusan MK mengikat DPR, mengikat Polri, dan mengikat seluruh kementerian serta lembaga negara. Tidak ada satu pun lembaga negara yang boleh menerima Polri aktif di luar struktur Polri pasca Putusan MK, kecuali diatur ulang melalui undang-undang, bukan melalui Perkap.
Jika Perkap ini dibiarkan:
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
• Mahkamah Konstitusi kehilangan wibawa
• Konstitusi berubah menjadi dekorasi
• Negara hukum bergeser menjadi negara perintah administratif