WahanaNews.co | Kepala Basarnas, Marsdya TNI Hendry Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/7/2023) lalu. Penetapan tersangka kasus korupsi kemudian menghasilkan polemik.
Kepada WahanaNews.co, Senin (31/7/2023) Pengamat Militer dan Intelijen Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto membeberkan pandangannya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Mantan Kepala BAIS TNI itu mengatakan, KPK merasa bahwa semua kasus korupsi ada dibawa kekuasan KPK. Sedangkan pihak TNI berpendapat bahwa seluruh anggota TNI tidak tunduk pada Peradilan Umum dimana pengadilan TIPIKOR berada, sehingga penetapan tersangka oleh KPK itu melanggar aturan yang ada.
“Agar supaya masyarakat Indonesia dapat mengerti situasi yang sebenarnya maka saya bahas kasus ini dengan aturan perundangan yang ada,” tulis Soleman.
Soleman B Ponto menggunakan beberapa undang- undang. Undang-undang No 34/2004 Tentang TNI. Sejak tahun 2004, setiap anggota TNI terikat pada UU No 34/2004 Tentang TNI.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Menurut pasal 65 ayat (2) UU No 34/2004 Tentang TNI mengatur bahwa Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Selengkapnya pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 ttg TNI berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65: (2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.