• TAP MPR VI dan VII Tahun 2000
• Prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis
Baca Juga:
Jumhur Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH, Klaim Tak Pernah Jadi Terpidana
Negara hukum runtuh ketika batas konstitusi diganti dengan selera kekuasaan.
4. Ketika Pakar Ikut Membenarkan
Situasi ini menjadi jauh lebih serius ketika Rullyandi, yang diperkenalkan sebagai pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa:
Baca Juga:
Ketua Umum PBB Ajukan Judicial Review Undang-Undang Parpol ke MK
“Putusan MK tidak melarang penugasan Polri di luar institusi sepanjang masih relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Oleh karena itu, Perkap 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK dan justru memberikan kepastian hukum.”
Pernyataan ini keliru secara metodologis dan berbahaya secara konstitusional.
Putusan MK bukan soal daftar larangan eksplisit, melainkan putusan pembatasan konstitusional yang menutup ruang multitafsir. Istilah “sepanjang relevan” tidak dikenal dalam amar maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Relevansi bukan ukuran konstitusional.