Penutup: Ini Bukan Soal Polri, Ini Soal Konstitusi
Ini bukan serangan terhadap Polri sebagai institusi. Ini adalah pembelaan terhadap konstitusi. Justru demi Polri sebagai penegak hukum, kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi harus ditegakkan tanpa kompromi.
Baca Juga:
Kritik Suharyanto soal Bencana Sumatera, Saldi Isra Desak Evaluasi Penempatan TNI di Kementerian
Ketika putusan MK dilanggar terang-terangan, DPR malah bertepuk tangan, dan pakar hukum ikut membenarkan, maka yang sedang kita saksikan bukan perdebatan hukum, melainkan krisis konstitusional.
Dan sejarah selalu mencatat dengan jujur: Negara hukum tidak runtuh oleh musuh dari luar, tetapi oleh pembangkangan dari dalam.
Tanggapan atas Klaim Polri: Perpol Disebut Sesuai UU Polri, UU ASN, dan PP 11/2017: Pembohongan publik
Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Firdaus Oiwobo: Banyak Advokat yang Disumpah Pakai Ijazah Ilegal
Pernyataan bahwa Perpol/Perkap telah sesuai dengan UU Polri, UU ASN, dan PP 11 Tahun 2017 adalah klaim yang keliru secara normatif dan menyesatkan secara hukum. Kekeliruan ini muncul karena pembacaan parsial, terpotong, dan bertentangan dengan sistem hukum itu sendiri.
1. UU Polri Pasal 28 ayat (3) Justru Menutup, Bukan Membuka.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma ini tegas dan limitatif.