WahanaNews.co | Kasus kebocoran data kerap terjadi di Tanah Air dalam beberapa bulan belakang ini.
Tak main-main semua yang dicuri terkait data pribadi masyarakat Indonesia yang mencapai jutaan.
Baca Juga:
Polisi Dalami Siapa Orang Dibalik Akun Facebook Icha Shakila
Digination.id mencatat di tahun 2022 ini saja sudah terjadi indikasi kasus kebocoran data di Indonesia di antaranya data Bank Indonesia (Januari 2022) dan Data Pasien Kemenkes (Januari 2022).
Pada tanggal 1 September 2022, publik kembali menerima kabar buruk dengan indikasi kasus kebocoran data dari pelanggan telepon seluler pra-bayar beserta NIK-nya.
Seperti kita ketahui bersama, sejak 31 Oktober 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan registrasi kepada seluruh pelanggan seluler pra-bayar, melalui Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diganti dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Baca Juga:
Mobile Banking Jadi Target Penjahat Siber, Ini Jurus Lawan Modus Kuras Rekening
Menurut klaim Kominfo melalui rilisnya (indikasi) kebocoran data tersebut bukan berasal dari pihaknya.
Kominfo pun menyatakan tengah menelusuri lebih lanjut.
Terkait dengan rangkaian indikasi kasus kebocoran data pribadi tersebut, khususnya pada kasus terakhir, maka bersama ini ICT Watch menyatakan sikap / posisi sebagai berikut: