"Penyidik sudah mendapatkan akta kelahiran tersangka AMF, ternyata dia kelahiran November 2004," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap laptop milik tersangka AD. Dari laptop AD, ditemukan bahwa tersangka menggunakan mesin pencarian google tentang perdagangan organ tubuh manusia.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
"(Laptop) sudah kita cek, dia hanya pernah menggunakan searching google dan pernah menonton tentang peristiwa perdagangan organ di TV nasional. Hanya itu saja," ujarnya kepada wartawan seusai jumpa pers pengungkapan 43 kg sabu-sabu di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1).
Budhi menegaskan saat ini penyidik masih menunggu hasil tes psikologis terhadap kedua tersangka. Ia mengaku hasil tes baru akan diketahui satu minggu ke depan.
"Yang paling penting kita lihat hasil psikologisnya dan kejiwaannya. Apakah anak ini sering mengkhayal atau apa, ya kita tunggu hasilnya," tegasnya.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
Penggunaan Internet
Budhi juga membantah kedua tersangka dikendalikan atau ada seseorang mengarahkan untuk terlibat dalam perdagangan organ tubuh manusia.
“Tidak ada. Anak ini tidak ada menyuruh,” ungkapnya.