WahanaNews.co | Bareskrim
Polri telah menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya penembak 4 laskar FPI
pengawal Habib Rizieq jadi tersangka, pada Selasa (6/4).
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP,"
kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Berikut bunyi Pasal 338 KUHP:
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Lalu, untuk Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.