(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
(4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Saat disinggung inisial 2 tersangka lainnya, Rusdi belum mau
mengungkapkannya ke publik.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Nanti akan disampaikan," ujar Rusdi.
Sebelumnya, 1 dari 3 anggota Polda Metro Jaya terduga
unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq tewas di Tangerang Selatan pada 4
Januari lalu. Laporan terhadap anggota polisi berinisial EPZ atau Elwira Pryadi
Zendrato dihentikan karena ia meninggal dunia.
Kasus unlawful killing sendiri telah bergulir selama hampir
4 bulan. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Bareskrim Polri.
Presiden Joko Widodo sempat memberi perhatian pada kasus itu. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.