WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa organisasi advokat (OA) sebaiknya berbentuk tunggal sebagai lembaga negara (state organ).
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) baru-baru ini dan memicu kembali perdebatan di kalangan organisasi advokat.
Baca Juga:
Otto Sebaiknya Fokus di Wamenko Hukum dan HAM, Stop Ikut Campur Urusan Peradi
Upaya rekonsiliasi organisasi advokat di Indonesia sebenarnya telah dilakukan, tetapi hingga saat ini belum ada hasil konkret. Perdebatan antara konsep single bar dan multi bar terus menjadi isu panas sepanjang 2024.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Gugatan itu diajukan oleh PERADI kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi, yang mencakup pembatalan dua Surat Keputusan Menkumham.
Baca Juga:
Revisi UU Advokat: Menegaskan Pluralitas dan Menolak Tunggalisasi Organisasi Advokat
Namun, salah satu anggota majelis, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ia menilai bahwa alasan kasasi dari PERADI SAI telah melewati batas waktu, dan pengadilan tingkat banding sebelumnya keliru menerapkan hukum.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
Karena adanya perbedaan pendapat dalam majelis hakim, putusan akhirnya diambil berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Meskipun kasasi DPN PERADI RBA diterima dan dianggap sah, putusan ini tidak berarti kepengurusan PERADI pimpinan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi menjadi tidak diakui.
Ketua Umum PERADI pimpinan Luhut MP Pangaribuan menyambut putusan kasasi ini sebagai "jalan tengah" untuk mendukung terciptanya organisasi advokat tunggal.
Ia percaya bahwa konsep ini akan mengurangi konflik dan meningkatkan standar profesi advokat sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003.
“Intinya, mari kita bersatu, bukan sekadar mencari kemenangan,” ujar Luhut. Ia juga mengajak seluruh advokat untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI), yang dideklarasikan tahun lalu.
Luhut juga mendorong revisi UU Advokat demi meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia. "Fiat Iustitia ne Pereat Mundus," katanya, mengutip semboyan Latin yang berarti, "tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa."
Di sisi lain, Hermansyah Dulaimi, Sekjen DPN PERADI kepengurusan Otto Hasibuan, menilai bahwa dikabulkannya kasasi DPN PERADI Luhut tidak mengubah status quo.
“Kasasi ini tidak serta merta membuat pemerintah hanya mengakui satu badan hukum. Kami memiliki badan hukum yang berbeda,” ujar Hermansyah, mengutip Hukum Online, Senin (30/12/2024).
Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan
Meski pendaftaran DPN PERADI RBA dikabulkan dan dianggap tetap sah, putusan kasasi ini bukan berarti organisasi PERADI kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi menjadi tidak sah dan tidak diakui oleh pemerintah.
Menurut Hermansyah, pendaftaran badan hukum PERADI yang diajukan Luhut berbeda dengan organisasi PERADI yang telah didirikan sejak 21 Desember tahun 2004 silam.
Sedangkan organisasi yang dipimpin Luhut tersebut, mereka namakan PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA).
“Jadi berbeda, karena kalau yang namanya PERADI itu ada 10 nama organisasi yang menggunakan nama PERADI. Jadi berbeda-beda, kami tidak peduli dengan apa namanya Peradi-Peradi itu mereka mengklaim ini. Tapi kalau mereka mengklaim sebagai PERADI yang didirikan pada tanggal 21 Desember tahun 2004. Nah sekarang kepemimpinan itu diperolehnya dari mana?” ujar Hermansyah mempertanyakan.
Meski begitu, pihaknya tidak akan mempermasalahkan klaim pendaftaran PERADI yang telah dipimpin Luhut.
Pasalnya, adanya putusan ini bukan berarti organisasi PERADI kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi menjadi tidak sah dan tidak diakui oleh pemerintah.
“Faktanya sampai saat ini pemerintah masih mengakui produk kami, mengakui hasil pengangkatan dan penyumpahan advokat baru kami. Jadi enggak ada masalah, ini soal pendaftaran dan itu kan hanya masalah administrasi saja,” katanya.
Sementara itu, Sekjen PERADI SAI Patra M Zen belum bisa berkomentar banyak. “DPN PERADI SAI masih mempelajari putusannya,” kata Patra singkat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]