Setelah itu, kedua korban dibawa kembali ke jalan layang. Para terduga pelaku menaruh kedua korban di sana agar terlihat seolah-olah ada kecelakaan.
Pada tahun 2024, saksi Sudirman menambahkan keterangan yang menjelaskan Pegi merupakan temannya di sekolah dasar. Sudirman sering bermain bola dengan Pegi.
Baca Juga:
Perseteruan Panas Antar Pengacara: Razman Nasution Sebut Toni RM Kampungan
"Saudara Pegi Setiawan alias Perong yang saksi maksud adalah foto yang diperlihatkan dalam pemeriksaan saksi," ucap Tim Hukum Polda Jawa Barat.
Keterangan Sudirman tersebut senada dengan pengakuan sejumlah saksi lainnya yang turut dibacakan Tim Hukum Polda Jawa Barat di sidang Praperadilan hari ini.
Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini terjadi pada Agustus 2016 lalu. Pelapor merupakan orang tua korban Eky. Mulanya, kasus ditangani oleh Polres Cirebon dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Terkait Pegi Setiawan, Kabareskrim Sebut Tak Bisa Memaksa Orang Tersangka
Namun, setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, tersangka menjadi 11 orang.
Pada Selasa, 21 Mei 2024, Pegi ditangkap polisi. Ia disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.