WahanaNews.co |
Polisi menetapkan empat tersangka kasus penyerangan dan penembakan di Jalan
Mangga Besar VI D, Taman Sari Jakarta Barat. Kini mereka ditahan di rumah
tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo
didampingi Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh dan Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, keempat tersangka yang
ditahan yakni JP (46), HS (41), DT (36), FW (25).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Mereka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan
melakukan penembakan saat peristiwa tersebut.
"Kami tetapkan empat tersangka yakni JP yang
membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang
kami amankan di lokasi penangkapan kawasan tebet, Jakarta Selatan," kata
Ady saat konferensi pers, Kamis (24/6/2021).
Ady menjelaskan, kejadian berawal saat Selasa (22/6)
dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB, beberapa orang sedang berkumpul di salah
satu kontrakan di Taman Sari.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu
rekannya. Dalam drama satu babak itu, mereka turut merayakannya dengan
minum-minuman keras dan menyebabkan sedikit keributan di lokasi tersebut.
"Buat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup
banyak berkumpul untuk peringatkan mereka," papar Ady.
Alih-alih mengingatkan mereka untuk menghentikan
kegiatannya, namun yang terjadi para pelaku tersebut tidak terima. Mereka
lantas melakukan perlawanan.