WahanaNews.co | Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, ternyata terbukti menggelapkan 4 kilogram sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
"Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, (sebanyak) 5 kilo," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
Mukti mengungkapkan Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022.
Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.
Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian ia ganti dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," katanya.