"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi, maupun Polda Sunatera Barat," kata Teddy dalam keterangan pers, saat itu.
Bersama barang bukti, polisi mengamankan delapan tersangka. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang narkotika.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
Ancaman hukumannya mulai dari penjara 6 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Belum genap sebulan, hasil tangkapan tersebut kemudian dimusnahkan dalam sebuah acara di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) pagi.
Namun, sabu yang dimusnahkan saat itu hanya 35 kg. Teddy menyebut sisanya dijadikan barang bukti. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.