WAHANANEWS.CO, Jakarta -Sorotan publik terhadap proses penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi mencuat seiring cepatnya tahapan pencalonan yang dilakukan DPR.
Menanggapi polemik tersebut, Adies menegaskan bahwa seluruh proses pencalonannya berada sepenuhnya di tangan DPR.
Baca Juga:
Adies Kadir Segera Dilantik, Istana Pastikan Sumpah Hakim MK
“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan,” kata Adies di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menyatakan dirinya hanya mengikuti mekanisme yang telah dijalankan lembaga legislatif sesuai kewenangannya.
“Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja,” ujarnya.
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
Adies menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi untuk mengatur atau menentukan proses pencalonan tersebut.
“Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” katanya.
Adies Kadir telah resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan.
Pengucapan sumpah dilakukan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas.
Sebelum dilantik, Adies dikenal sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.
Namun demikian, ia disebut telah mengundurkan diri dari Partai Golkar bahkan sebelum ditetapkan sebagai calon hakim konstitusi.
Proses pencalonan Adies sebagai Hakim MK menuai perhatian publik, terutama karena fit and proper test yang digelar Komisi III DPR berlangsung singkat.
Agenda uji kelayakan dan kepatutan tersebut bahkan tidak tercantum dalam jadwal rapat harian DPR yang dirilis pada Senin (26/1/2026).
Rapat fit and proper test digelar setelah Komisi III DPR melaksanakan dua rapat maraton bersama Kapolri dan Komisi Yudisial sejak pukul 09.00 WIB.
Usai dua rapat tersebut, Komisi III langsung menggelar uji kelayakan sekaligus rapat pleno penetapan Adies sebagai calon hakim MK.
Rapat tersebut berlangsung sekitar 20 menit.
Kegiatan diawali dengan pemaparan makalah oleh Adies selama kurang lebih 10 menit.
Sisa waktu rapat digunakan untuk meminta persetujuan delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR.
Tidak ada pendalaman atau sesi tanya jawab dari masing-masing anggota Komisi III yang hadir dalam rapat tersebut.
Setelah pemaparan selesai, perwakilan fraksi langsung diminta menyampaikan persetujuan atas usulan pencalonan Adies.
Sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan secara bulat terhadap Adies sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Usai penetapan, anggota Komisi III DPR Safaruddin sempat menyampaikan alasan digelarnya fit and proper test dalam waktu singkat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]