Rapat tersebut berlangsung sekitar 20 menit.
Kegiatan diawali dengan pemaparan makalah oleh Adies selama kurang lebih 10 menit.
Baca Juga:
MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pencalonan Adies Kadir
Sisa waktu rapat digunakan untuk meminta persetujuan delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR.
Tidak ada pendalaman atau sesi tanya jawab dari masing-masing anggota Komisi III yang hadir dalam rapat tersebut.
Setelah pemaparan selesai, perwakilan fraksi langsung diminta menyampaikan persetujuan atas usulan pencalonan Adies.
Baca Juga:
Polemik Hakim MK, Komisi III Minta Publik Beri Kesempatan Adies Kadir
Sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan secara bulat terhadap Adies sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Usai penetapan, anggota Komisi III DPR Safaruddin sempat menyampaikan alasan digelarnya fit and proper test dalam waktu singkat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.