WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol purnawirawan Agus Andrianto memastikan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel terdakwa kasus pelecehan seksual, tak akan menerima amnesti.
"Saya rasa enggak, enggak. Enggak dapat, enggak," kata Agus usai rapat dengan Komisi XIII DPR, Rabu (13/2).
Baca Juga:
Menteri Pigai: Amnesti Prabowo Untuk Bangsa Bermartabat Berspirit Pancasila-HAM
Agus menyebut kasus Agus difabel tak masuk kategori warga binaan yang akan menerima amnesti. Menurut dia, kasus itu selama ini telah menyita perhatian publik.
"Jadi kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya luas, kemudian membahayakan yang lain, nggak akan dapat," kata Agus.
Agus merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual yang kasusnya sempat menyita perhatian beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Staf Ahli Salurkan Bantuan Menteri Imipas ke Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam & Masyarakat
Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara, pemerintah telah memasukkan warga binaan dengan status difabel sebagai penerima amnesti, bersamaan dengan napi kasus narkotika dan ITE.
Menteri Agus mengatakan, khusus napi berkebutuhan khusus yang akan menerima amnesti rinciannya yakni 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang.
Amnesti juga diberikan kepada 6 perempuan hamil, 37 orang perempuan yang yang merawat anak di lapas, anak binaan 409 orang, dan narapidana makar 10 orang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]