"Jadi bukan berarti bela miskin atau bela kaya atau hukum yang miskin, itu bukan. Kita berbicara administrasi," tegas Ahok.
Pergub Penggusuran Akan Dievaluasi Heru Budi
Baca Juga:
Ahok Berpotensi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ia mengatakan akan melakukan pembahasan soal permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan pencabutan Pergub Penggusuran.
"Nanti saya tanya Biro Hukum ya. Nanti kita lihat, saya tanya dulu Biro Hukum. Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujar Heru pada wartawan, Jumat (4/11).
Heru Budi menuturkan Pemprov DKI akan memikirkan sikap terbaik soal Pergub Penggusuran. Ia juga akan mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok tersebut.
Baca Juga:
Terkait Kasus LNG, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK
"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," ujar Heru Budi Hartono.
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemprov DKI. Kemendagri meminta DKI terlebih dahulu mengeluarkan pergub baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu sebelumnya diajukan oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI. Pada Agustus lalu, Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub untuk mencabut pencabutan pergub lama.