Ahok menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan anak usaha PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga, yang memiliki struktur direksi dan dewan komisaris tersendiri.
"Perlu diketahui, Pertamina memiliki jenjang tersendiri. PT Pertamina Patra Niaga adalah anak perusahaan yang juga memiliki Dewan Komisaris dan Komisaris Utama sendiri," ujarnya.
Baca Juga:
Ahok Bongkar Skandal Pertamina, Siap Putar Rekaman Rapat di Persidangan
Meski demikian, sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahok menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan secara terbuka kepada Kejagung, termasuk mengungkap informasi terkait PT Pertamina yang selama ini tidak bisa ia sampaikan ke publik.
"Kalau saya dimintai keterangan mengenai apa yang saya ketahui, saya dengan senang hati akan memberikannya. Sebab, jika kepada media, saya tidak bisa mengungkap rahasia perusahaan," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, di antaranya:
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa, Tantang Kejagung Lakukan Sidang Terbuka
• Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
• Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International)
• Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International)