WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Namun, hingga saat ini, Kejagung belum mengungkapkan jadwal pemanggilan Ahok.
Baca Juga:
Ahok Bongkar Skandal Pertamina, Siap Putar Rekaman Rapat di Persidangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Ahok merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
Setiap pihak yang memiliki informasi terkait dugaan pengoplosan BBM RON 92 (Pertamax) dengan RON 90 (Pertalite) akan dimintai keterangan.
"Jika dibutuhkan dalam penyidikan, siapa pun dapat dipanggil untuk memperkuat pembuktian," ujar Harli pada wartawan, Minggu (2/3).
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa, Tantang Kejagung Lakukan Sidang Terbuka
Meski demikian, Kejagung masih enggan mengungkapkan waktu pasti pemanggilan Ahok, mengingat kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah itu masih dalam proses penyidikan.
Ahok sendiri menyatakan bahwa ia siap diperiksa sebagai saksi dan tidak keberatan jika dipanggil oleh Kejagung dalam kasus ini. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Saya kira itu sangat bagus. Meminta keterangan adalah hak Kejaksaan," kata Ahok dalam sebuah wawancara media, Minggu (2/3/2025).