Menanggapi tudingan itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa revisi UU TNI bertujuan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Ia menegaskan bahwa revisi hanya membahas tiga pasal yang berfokus pada penguatan internal TNI.
Baca Juga:
Ini 4 Sikap PMKRI Bandung Terhadap Revisi Undang-undang TNI
"Kami hanya membahas tiga pasal yang lebih kepada penguatan internal dan memasukkan aturan yang sudah ada ke dalam undang-undang agar tidak melanggar hukum," ujar Dasco.
Ia juga menegaskan bahwa DPR tetap menjaga supremasi sipil dan tidak ada niatan menghadirkan kembali Dwifungsi TNI.
Dasco juga membantah tuduhan bahwa DPR mempercepat pembahasan revisi tersebut tanpa transparansi.
Baca Juga:
RUU TNI Siap Disahkan, DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini
Menurutnya, pembahasan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan melalui proses yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, gelombang penolakan terhadap RUU TNI terus berlanjut. Sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025), menuntut agar revisi ini dibatalkan.
Mereka menilai revisi ini dapat mengancam supremasi sipil dan memperluas peran TNI di luar tugas pertahanan negara.