“Di saat bersamaan KUHAP yang baru sampai saat ini belum disahkan oleh pemerintah dengan berbagai macam pertimbangan. DPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mensahkan KUHAP baru masih belum mengeksekusinya, namun sebaliknya saat ini sedang melakukan reses yaitu dengan mengundang berbagai pihak untuk mendengar masukan maupun saran,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, KAI menyatakan sikap mendesak agar RUU KUHAP segera disahkan demi menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Baca Juga:
Hotman Paris Geram Lihat Pengacara Jokowi Hanya Duduk di Belakang Saat dI-BAP
Menurut Mia, pengesahan KUHAP baru akan memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“KAI meyakini dengan diberlakukannya RUU KUHAP akan memberikan jaminan bagi masyarakat terhadap penegakan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa perbedaan pendapat atas sejumlah substansi pasal dalam RUU KUHAP merupakan hal wajar, namun tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pengesahan.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Menuju KUHAP Baru dengan Tali-tali dari Sibagotnipohan
Dengan disahkannya RUU KUHAP, Mia menilai pemerintah akan memiliki cukup waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut ke berbagai instansi penegak hukum sebelum KUHP baru diberlakukan pada awal 2026. Ia memastikan KAI siap menjadi bagian aktif dalam proses edukasi hukum ini.
Tak hanya mendukung, KAI juga mengajukan sejumlah kritik terhadap pasal-pasal tertentu dalam draf RUU KUHAP.
Di antaranya adalah Pasal 93 tentang penahanan tersangka, Pasal 124 tentang penyadapan, Pasal 134 dan Pasal 141 mengenai hak-hak tersangka dan advokat, Pasal 157 tentang perpindahan tempat persidangan, serta Pasal 191 ayat 5 terkait kesepakatan damai antara korban dan tersangka atau terdakwa.