Mia juga menyoroti Pasal 192, Pasal 197, hingga Pasal 223 yang menyangkut sidang daring, serta Pasal 282 dan Pasal 302 mengenai pembacaan putusan banding dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana.
RDP ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh advokat ternama seperti Hotman Paris, Riwanto Fiartono, Palmer Situmorang, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Teguh Samudra, Maria Salikin, dan Rifai Kusumanegara.
Baca Juga:
Hotman Paris Geram Lihat Pengacara Jokowi Hanya Duduk di Belakang Saat dI-BAP
Selain KAI, organisasi advokat lain yang hadir antara lain Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), serta Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.