WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dorongan untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) semakin menguat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (21/7/2025), sejumlah organisasi advokat menyampaikan dukungan dan pandangan kritis mereka terhadap RUU tersebut.
Baca Juga:
Hotman Paris Geram Lihat Pengacara Jokowi Hanya Duduk di Belakang Saat dI-BAP
Salah satu yang paling vokal adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Hj. Siti Jamaliah Lubis, SH., MH.
Ketua Umum KAI yang akrab disapa Kak Mia itu hadir bersama puluhan anggota KAI dalam forum yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam keterangannya usai RDP, Mia menegaskan pentingnya keterpaduan antara KUHP dan KUHAP dalam sistem hukum pidana nasional.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Menuju KUHAP Baru dengan Tali-tali dari Sibagotnipohan
“KUHP yang merupakan dasar penegakan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari KUHAP yang berfungsi sebagai pedoman dalam proses peradilan pidana sehingga keduanya saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” tegasnya.
Mia menambahkan, berdasarkan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aturan tersebut akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Namun hingga kini, KUHAP baru belum disahkan oleh pemerintah. DPR saat ini disebut sedang dalam masa reses untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi advokat.