Diketahui, Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace, yang dilakukan di dalam ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Napoleon juga diketahui melumuri M Kace dengan kotoran manusia, hingga kotoran tersebut masuk ke dalam mulut M Kace.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.