WahanaNews.co, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming jadi bakal cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia untuk pemilihan presiden dan Calon wakil presiden telah mempeluangi Gibran Rakabuming Raka untuk menempati posisi sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
Menurut Mahfud, demokrasi harus ada dinamikanya, tapi tidak sampai memecah belah partai.
“Yang jelas keikutsertaan Mas Gibran sebagai cawapres sah secara hukum, sudah selesai,” kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu 2023 di Jakarta, Rabu (11/8/2023).
.
Mahfud menjelaskan, saat ini masih banyak persoalan di Mahkamah Konstitusi yang belum terselesaikan dan perlu diselesaikan.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat langsung dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diumumkan.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Putusan Mahkamah Konstitusi mengikat dan berlaku tidak hanya bagi para pihak tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Sekarang kita sedang mengurus persoalan Mahkamah Konstitusi, karena putusan Mahkamah Konstitusi mengikat,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, Pilpres 2024 harus dilaksanakan sesuai calon presiden dan wakil presiden yang ada.
Pasangan calon yang terdaftar di KPU putra Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.