Lebih lanjut, Anwar merujuk perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dinilai mengandung isu konflik kepentingan yang melibatkan koleganya yaitu Saldi Isra secara langsung.
Pada saat itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menolak permohonan perubahan pada Pasal 87b mengenai usia minimal 55 tahun bagi hakim konstitusi. Saldi, yang pada saat itu belum mencapai usia 55 tahun, tidak mengundurkan diri dan ikut serta dalam memutuskan perkara tersebut.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
"Juga termasuk keterlibatan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b yang berkaitan dengan persyaratan usia," terang Anwar.
Anwar juga mengklaim bahwa ia telah mengikuti norma dan prinsip kehakiman dalam memutuskan perkara, termasuk memungkinkan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
"Dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi prinsip dan norma yang berlaku dalam memutuskan perkara tersebut," kata Anwar.
Baca Juga:
Putusan PTUN yang Menangkan Anwar Usman Dinilai Pakar HTN Banyak Kelemahan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.