WahanaNews.co | Istilah saksi mahkota sering dijumpai dalam praktik secara pidana.
Namun, istilah ini belum ada di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara pidana di Indonesia, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
PT Medan Digeruduk Massa Terkait Kasus Korupsi Eks Bendahara PUPR Nisel, Diduga Ada Rekayasa Hukum
Meski demikian, kehadiran saksi mahkota dapat membantu para penegak hukum dalam pembuktian suatu perkara pidana.
Lalu, apakah saksi mahkota itu?
Pengertian saksi mahkota
Baca Juga:
Perlu Dukungan Psikologis, KY Soroti Kondisi Kesehatan Mental Hakim
Pengertian saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Istilah saksi mahkota dapat ditemukan pada kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan,
“Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota.”